Kamis, 09 April 2015

Menganalisa Proses Sertifikasi Guru

Guru dituntut untuk memiliki standar kompetensi mengajar yang oleh pemerintah diprogramkan dalam bentuk Sertifikasi Guru. Sertifikasi guru adalah proses peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.

Selain mendapatkan peningkatan ilmu dan metode pengajaran juga guru yang ikut sertifikasi juga mendapatkan fasilitas dan penghasilan / tunjangan yang lebih baik. untuk bisa mengikuti uji sertifikasi dan bisa lolos itu tidak mudah. Ada banyak tahapan dan prosedur yang wajib diikuti dengan serius. Sebab bila sudah lulus sertifikasi maka guru akan mendapatkan kompensasi keilmuan, pengakuan serta peningkatan tunjangan, dengan kata lain: kesejahteraan meningkat dan ilmu pengetahuan bertambah.
Banyaknya Guru yang ikut sertifikasi tidak seiring dengan pendataan yang diberikan pemerintah kepada semua guru yang sudah ikut sertifikasi, yang mengakibatkan banyak diantara guru yang sudah ikut sertifikasi tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Hal ini membuat pemerintah memberikan peraturan baru bahwa setiap guru dan tenaga pendidik yang sudah ikut atau belum sertifikasi wajib mendapatkan Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK). Gunanya untuk mempermudah pemerintah mendata guru-guru yang sudah sertifikasi dan guru-guru yang belum sertifikasi. Namun cara ini kurang efesien dikarnakan data yang masuk dan yang disimpan banyak yang tidak sesuai atau tidak failed.Cara ini juga sangat mempersulit para guru dikarenakan cara mendapatkan NUPTK guru harus datang langsung ke Diknas dan memberikan berkas-berkas portofolio Sertifikasinya. Serta cara ini tidak memberikan solusi yang tepat untuk menanggulangi banyaknya guru yang sertifikasi dan ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Akhirnya diperbaharui kembali pendataan yang lebih spesifik lagi  terhadap guru-guru yang sudah sertifikasi dengan memberikan Nomor Registrasi Guru (NRG) berfungsi untuk mempermudah pemerintah mendata semua guru yang telah ikut sertifikasi dan ini mendapatkan tunjangan. Dari peraturan inilah dan kemajuan teknologi yang ada  akhirnya pemerintah membuat system baru yang memepermudah para guru yang telah sertifikasi dan pemerintah untuk memeberikan data dan melihat data secara akurat dan dapat dilihat kapan pun dan dimanapun dengan cara online. Program ini sering disebut “Padamu Negeri”. Program ini mewajibkan setiap guru mengaktifkan kembali NUPTK mereka yang mereka dapat dan menregistrasi NRG secara online. Hanya dengan mengisi data dan memasukkan data-data sertikasi didalam program Padamu Negeri para guru  tidak perlu lagi mengajukan tunjangan secara manual dengan adanya program ini membuat para guru lebih mudah mengajukan tunjangan sertifikasinya dan pemerintah dapat melihat secara langsung data-data guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan mudah pula. Cara ini cukup efesien untuk mendata guru-guru yang ikut sertifikasi karena pemerintah dapat melihat langsung data para guru dengan mudah dan cepat. Serta dapat melihat guru yang harus mendapatkan tunjangan sertifikasi, Apakah telah mengajar selama 24 jam atau tidak. Kekurangan dari program ini adalah masih banyak diantara guru-guru yang ikut sertifikasi yang belum mengerti menggunakan internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar