Guru dituntut untuk
memiliki standar kompetensi mengajar yang oleh pemerintah diprogramkan dalam
bentuk Sertifikasi Guru. Sertifikasi guru adalah proses
peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang
telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat,
yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri
dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi
standar profesional.
Selain
mendapatkan peningkatan ilmu dan metode pengajaran juga guru yang ikut
sertifikasi juga mendapatkan fasilitas dan penghasilan / tunjangan yang lebih
baik. untuk bisa mengikuti uji
sertifikasi dan bisa lolos itu tidak mudah. Ada banyak tahapan dan prosedur
yang wajib diikuti dengan serius. Sebab bila sudah lulus sertifikasi maka guru
akan mendapatkan kompensasi keilmuan, pengakuan serta peningkatan tunjangan,
dengan kata lain: kesejahteraan meningkat dan ilmu pengetahuan bertambah.
Banyaknya Guru yang ikut sertifikasi tidak seiring dengan
pendataan yang diberikan pemerintah kepada semua guru yang sudah ikut
sertifikasi, yang mengakibatkan banyak diantara guru yang sudah ikut sertifikasi
tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Hal ini membuat pemerintah memberikan
peraturan baru bahwa setiap guru dan tenaga pendidik yang sudah ikut atau belum
sertifikasi wajib mendapatkan Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK).
Gunanya untuk mempermudah pemerintah mendata guru-guru yang sudah sertifikasi
dan guru-guru yang belum sertifikasi. Namun cara ini kurang efesien dikarnakan
data yang masuk dan yang disimpan banyak yang tidak sesuai atau tidak failed.Cara
ini juga sangat mempersulit para guru dikarenakan cara mendapatkan NUPTK guru
harus datang langsung ke Diknas dan memberikan berkas-berkas portofolio
Sertifikasinya. Serta cara ini tidak memberikan solusi yang tepat untuk
menanggulangi banyaknya guru yang sertifikasi dan ingin mendapatkan tunjangan
sertifikasi.
Akhirnya diperbaharui kembali pendataan yang lebih spesifik lagi terhadap guru-guru yang sudah sertifikasi
dengan memberikan Nomor Registrasi Guru (NRG) berfungsi untuk mempermudah
pemerintah mendata semua guru yang telah ikut sertifikasi dan ini mendapatkan
tunjangan. Dari peraturan inilah dan kemajuan teknologi yang ada akhirnya pemerintah membuat system baru yang
memepermudah para guru yang telah sertifikasi dan pemerintah untuk memeberikan
data dan melihat data secara akurat dan dapat dilihat kapan pun dan dimanapun
dengan cara online. Program ini sering disebut “Padamu Negeri”. Program ini
mewajibkan setiap guru mengaktifkan kembali NUPTK mereka yang mereka dapat dan
menregistrasi NRG secara online. Hanya dengan mengisi data dan memasukkan
data-data sertikasi didalam program Padamu Negeri para guru tidak perlu lagi mengajukan tunjangan secara
manual dengan adanya program ini membuat para guru lebih mudah mengajukan
tunjangan sertifikasinya dan pemerintah dapat melihat secara langsung data-data
guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan mudah pula. Cara ini
cukup efesien untuk mendata guru-guru yang ikut sertifikasi karena pemerintah
dapat melihat langsung data para guru dengan mudah dan cepat. Serta dapat melihat
guru yang harus mendapatkan tunjangan sertifikasi, Apakah telah mengajar selama
24 jam atau tidak. Kekurangan dari program ini adalah masih banyak diantara
guru-guru yang ikut sertifikasi yang belum mengerti menggunakan internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar